Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar


 Kantor Servis Khusus Bea dan Cukai Batam hancurkan Barang Punya Negara (BMN) hasil pengusutan di bagian kepabeanan dan cukai masa 2017 sampai 2020, pada Senin (21/12/2020).

Tahapan Penting Dalam Bermain Judi Sabung Ayam

Kepala Kantor Servis Khusus Bea dan Cukai Batam Bersusila Brata menjelaskan, pembasmian Barang Punya Negara (BMN) ini dikerjakan sesudah proses administrasi usai dan sudah memperoleh kesepakatan dari Kantor Servis Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.


"BMN yang dihilangkan adalah Barang Punya Negara yang tidak bisa dipakai atau digunakan dan tidak bisa dihibahkan berdasar ketetapan lain ketentuan perundang-undangan harus dihilangkan," Kata Bersusila waktu lakukan Pembasmian di Halaman Kantor Bea Cukai, Batu ampar, Senin ( 21/12/2020).


Beberapa barang yang dihilangkan mencakup:


1. Barang terkena Cukai berbentuk hasil tembakau dari bermacam tipe dan merk rokok sekitar 1.404.523 tangkai.


2. MMEA (Minuman Memiliki kandungan Etil Alkohol) sekitar 16.266 botol dan 7.175 kaleng.


3. Smartphone dari bermacam tipe dan merek sekitar 173 pcs dan aksesori smartphone bermacam tipe dan merek berikut aksesori sekitar 329 pcs.


4. Kosmetik dan barang pornografi dari bermacam tipe dan merek sekitar 1.557 pcs salah satunya alat pencuci kuku, sex toys, dan vibrator).


5. Ballpress, baju sisa, sepatu, tas sekitar 501 koper atau bale dan barang lainnya dengan jumlah kecil.


"Keseluruhan prediksi nilai barang sejumlah Rp 12, 6 miliar dengan perkiraan rugi negara sejumlah Rp 8.8 miliar," katanya.


Susilo menjelaskan beberapa barang yang dihilangkan adalah tegahan yang menyalahi UU Nomor 10 Tahun 1995 seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan yang ada pada Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).


"Berdasar Pasal 12 (a) Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dipastikan jika pada BMN yang disebut BKC harus dihilangkan oleh petinggi bea dan cukai atau oleh faksi lain di bawah pemantauan petinggi bea dan cukai," Sebut Susilo.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.


Postingan populer dari blog ini

Teens with domineering friends

Upcoming, incorporate as several sliced onions

Artistic tasks are actually necessary for a provider to obtain off the ground. However as the provider expands, those quite tasks end up being the complication.